NUNUKAN, iNewsKutai.id – Bocah berusia 4 tahun di Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) babak belur dihajar ayah tirinya berinisial ABD (26). Tidak hanya sekali, pelaku sudah lebih dari empat kali memukuli korban lantaran kesal dengan tingkah lakunya.
Penganiayaan terjadi di rumah pelaku saat korban sedang bermain. Terakhir, korban dianiaya pada Minggu (4/6/2023) lalu sekira pukul 20.00 WITA dengan cara ditendang dua kali dari belakang.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah kakek korban menerima telpon jika cucunya kerap dianiaya ayah tirinya.
Namun karena berbeda pulau, kakek korban baru bisa mengecek keadaan cucunya tiga hari kemudian. Ketika bertemu dan hendak digendong, korban justru berteriak kesakitan.
Setibanya di sana, ia langsung menemui cucunya, saat ia hendak menggendongnya, cucunya langsung berteriak dan mengatakan jika sakit dan menunjukkan bahunya yang memar kepada pelapor.
Korban kemudian diminta menceritakan kejadian dialaminya dan menyebut ayah tirinya melakukan pemukulan hingga bahunya sakit. Saat pakaian korban dibuka, hampir seluruh tubuhnya luka-luka dan memar.
"Kakek korban yang tidak terima cucunya diperlakukan kasar akhirnya melapor ke Polsek Sebuku atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Siswati dalam keterangannya dikutip Senin (12/6/2023).
Unit Reskrim Polsek Sebuku langsung bergegas memburu pelaku. Saat hendak ditangkap di rumahnya, ABD ternyata sedang berada di dalam rumah hingga dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (07/06/23).
"Ibu korban dan pelaku menikah siri sejak Juni 2022 dan punya satu orang anak berusia 8 bulan. Sementara, korban ini anak tirinya masih berumur 4 tahun dan selalu menjadi pelampiasan ketika pelaku kesal,” jelas Siswati.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan saat korban tengah duduk makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menendang punggung korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan.
Akibatnya, terjungkal ke depan dan mengalami luka lebam pada punggung belakang dan bahu. Namun, sebelumnya penganiayaan juga kerap dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku tega menganiaya korban hanya karena merasa jengkel atas tingkah laku yang sering dibuat oleh korban. Dari hasil pemeriksaan, korban sudah lebih dari kali mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABD dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait