TENGGARONG, iNewsKutai.id - Dua gadis muda terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Penyebabnya, kedua warga Muara Badak, Kutai Kartanegara itu melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Pengeroyokan terjadi pada Senin (13/6/2023) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Tanjung Limau, Muara Badak. Penganiayaan terjadi karena diduga ada kesalahpahaman antara korban dengan pelaku.
Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban meminta tolong kepada saksi untuk diantar pulang ke rumah neneknya di daerah Santan.
Namun, di tengah perjalanan, kedua pelaku tiba-tiba mengadang korban dan tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan.
"Kepala korban dipukul oleh kedua pelaku. Salah satunya masih di bawah umur," jelas Iptu Gatot dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, pemukulan diduga akibat salah paham antara tersangka dan korban. Kepada polisi, pelaku mengaku jika korban menjelek-jelekkan dirinya kepada teman-teman korban.
Hal itu yang memicu pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan dibantu rekannya. Namun, tindakan keduanya justru berakhir di kantor polisi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait