JAKARTA, iNews.id - Jamaah umrah yang baru tiba dari Arab Saudi diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 khususnya varian Omicron yang merebak di Tanah Air.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan karantinasi dilakukan guna menjaga keamanan jamah dan masyarakat secara umum.
"Tetap harus karantina 7 hari, kan buat keamanan kita semua, keamanan yang bersangkutan, keamanan kita semualah iya kan," ujar Luhut dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, sebelumnya Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada Sabtu (8/1/2022) telah memberangkatkan sebanyak 419 jemaah umrah Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi.
Pemberangkatan tersebut merupakan kali pertama bagi jemaah umrah Indonesia setelah ditutupnya pintu umrah sejak awal pandemi 2020 lalu.
Menurut Luhut, pemberangkatan 419 orang jemaah umrah tersebut disebut telah mengikuti prosedur "One Gate Policy" (kebijakan satu pintu) yaitu kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
“Aturan tersebut mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta,” kata dia.
Dengan demikian, untuk kebijakan itu juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait