Kesal Sering Dimarahi, Pria di Nunukan Unggah Foto Istri Buang Air Kecil ke Facebook

Abriandi
BM dtangkap polisi karena mengunggah foto istri buang air kecil ke Facebook. (foto: ist/polres nunukan)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Tindakan BM (31) warga Mamolo, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bisa dibilang diluar nalar. Dia mengunggah foto istrinya yang sedang buang air kecil ke Facebook.

Rupanya, aksi tersebut dilatari rasa kesal pelaku karena sering dimarahi sang istri. Foto tersebut diambil diam-diam oleh pelaku ketika istrinya buang air kecil.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, BM diringkus setelah istriya melaporkan kasus dugaan pornografi ke Polres Nunukan.

Dalam laporannya, korban mendapat informasi dari keluarga jika fotonya sedag buang air tersebar di Facebook pada Minggu (17/6/2023). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim dengan menelusuri akun Facebook pengunggah.

Hasilnya, diketahui pelaku adalah BM yang tak lain merupakan suami dari korban. Personel Satreskrim kemudian bergerak memburu pelaku dan ditangkap sesaat setelah pulang bekerja di Pulau Sebatik.

"Pelaku sudah 2 bulan terakhir ini bekerja sebagai pemukat rumput laut di Sebatik. Foto tidak senonoh tersebut juga diunggah pelaku saat berada di Sebatik,” ungkap AKP Siswati dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/7/2023).

Saat diinterogasi, pelaku tidak membantah perbuatannya. Dia mengaku tega mengunggah foto sang istri buang air kecil lantaran merasa kesal sering marah-marah.

“Pelaku merasa jengkel karena istrinya ini sering ngomel-ngomel makanya foto istrinya yang dalam keadaan seperti itu diunggahnya di Facebook,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, BM terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polres Nunukan. Dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf “D” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 45 ayat (1) 30 Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network