TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Polres Paser menangkap dua orang pemilik senjata api rakitan di Kecamatan Muara Koman, Paser, pada Senin (3/7/2023). Kedua tersangka yakni P warga Desa Maliri dan MA warga Desa Batu Butok ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka P ditangkap di rumahnya di Desa Maliri dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis dumduman. Sementara MA ditangkap beserta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua butir amunisi.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi Tim Elang Sat Resnarkoba terkait kepemilikan senjata api rakitan di Muara Koman.
Unit Opsnal yang diterjunkan kemudian mendapatkan identitas pemilik senjata api rakitan yakni P. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan senjata laras panjang di rumah tersangka.
"Tersangka mengakui senjata api rakitan tu miliknya dan didapat dari seorang berinisial H. Pelaku membuat peledak dari korek kayu dan amunisi dari timah,"jelas AKP Gandha dalam keterangannya dikutip Kamis (6/7/2023).
Setelah menangkap P, Unit Opsnal kembali mengamankan MA (44) karena menguasai senjata api rakitan laras pendek di sebuah rumah di Desa Batu Butok. Saat diamankan, tersangka menyembunyikan dua butir amunisi di dalam tas.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api berserta 2 butir amunisi yang disimpan didalam tas sepempang berserta dengan pemiliknya," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Paser. Keduanya dijerat Pasal 1 Undang-Undang No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait