BOGOR, iNews.id – Hukuman bagi anggota Polsek Cileungsi Bogor tampaknya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh aparat kepolisian jika mengabaikan laporan masyarakat. Gara-gara tidak merespons aduan pencurian kendaraan bermotor, Aipda AS dimutasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan Aipda AS tidak sesuai dengan SOP pelayanan Polri. Karena itu, yang bersangkutan diperiksa Provos dan menerima sanksi demosi.
"Sudah disidang hari ini, (hasil putusan) demosi. Dimutasikan," katanya kepada MNC Portal, Kamis (13/1/2022).
Namun, Iman belum mengetahui ke mana oknum tersebut akan dipindahtugaskan. Proses mutasi akan diserahkan oleh Polda Jawa Barat. "Kita ajukan ke Polda (Jawa Barat)," ujar Iman.
Menurut Iman, kedua belah pihak juga sudah dipertemukan dan saling meminta maaf. Laporan pengemudi ojol yang kehilangan motornya itu juga sudah diproses.
"Sudah (ketemu kedua belah pihak). Untuk laporan polisinya sendiri (kehilangan motor) juga sedang diproses," kata Iman.
Kasus ini bemula dari aksi pencurian dengan modus penipuan terhadap pengemudi ojol berinisial CH (38) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (9/1/2022).
Pada saat korban melapor ke Polsek Cileungsi, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan. Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan dan terjadi adu mulut hingga akhirnya viral di media sosial.
Saat ini, kasus yang menimpa ojol tersebut sudah dilakukan penanganan oleh Polsek Cileungsi. Mulai dari proses laporan polisi, klaim asuransi dan lainnya serta sudah dalam proses penyelidikan Polsek Cileungsi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait