BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polda Kaltim menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat. Pemecatan ini dilakukan lantaran kelima personel tersebut terbukti melanggar kode etik Polri.
Kelima personel yang dipecat yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu (OP) dan Bripda AMP. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar.
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, pemecatan tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang dan kelimanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Mereka terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Tetapi hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng citra Polri," tegas Kombes Ari dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait