PANGKALPINANG, iNewsKutai.id - Dua oknum polisi anggota Polda Bangka Belitung (Babel) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penyebabnya, polisi tersebut diduga terlibat hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi menjelaskan, kedua oknum polisi berinisial Bripda RFO dan Bripda RA itu sudah menjalani sidang etik pada Kamis (12/1/2023). Hasilnya, mereka mendapatkan sanksi PTDH karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Sidangnya dipimpin Kabid Propam dan kedua oknum polisi itu dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).
Dia menjelaskan, sanksi PTDH dijatuhkan karena keduanya melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," pungkas Maladi.
(Artikel ini telah tayang di babel.inews.id dengan judul : Polda Babel Pecat 2 Polisi Berpangkat Bripda Diduga Berhubungan Sesama Jenis)
Editor : Abriandi