Melawan saat Ditangkap, Residivis Kambuhan Pelaku Curas di Samarinda Roboh Ditembak Polisi

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Dua kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Ramli (42) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kapok. Alih-alih bertobat, residivis kasus pembunuhan dan narkoba itu kembali melakukan kejahatan di Kota Samarinda.

Ramli melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Polewali, RT.46, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 00.30 WITA. Apes, aksinya kepergok dan dikejar pemilik rumah hingga terjatuh dari sepeda motor.

Tak mau masuk penjara untuk ketiga kalinya, Ramli kemudian menghunus senjata tajam dan menikam paha kiri korban hingga bersimbah darah. Ramli kemudian melarikan diri.

"Aksi pelaku ketahuan karena pemilik rumah belum tidur. Saat dicek, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor tapi berhasil dijatuhkan oleh korban. Pelaku sempat tertangkap warga tapi kemudian mencabut senjata tajam dan menikam korban," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam keterangannya dikutip Rabu (12/7/2023).

Korban kemudian berhasil kabur membawa barang curian berupa helm dan sepatu yang diambil dari teras rumah korban. Aksi pencurian disertai kekerasan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda.

Setelah dilakukan profiling pelaku, kecurigaan mengarah pada Ramli. Unit Satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Temindung pada Kamis (6/7/2023).

Lantaran melakukan perlawanan, petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka.

“Iya kami amankan di kos-kosanya, karena dia sempat melakukan perlawanan, kami berikan tembakan terukur di kakinya (kanan),” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan sepeda motor pinjaman dari temannya saat beraksi. “Dia pinjam punya temannya, terus dia gunakan untuk kejahatan,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin pada tahun 1993 silam saat usianya masih remaja yakni 14 tahun. Dia divonis 6 tahun penjara

Ramli kemudian merantau ke Samarinda untuk mencari pekerjaan. Sayangnya, dia kembali terlibat kejahatan dan ditangkap dalam perkara narkoba. Dia kemudian divonis 1,5 tahun penjara.

“Pelaku rupanya tidak jera dan kembali beraksi dengan melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia menikam kaki korban hingga mengalami luka robek,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network