BONTANG, iNewsKutai.id – Hukuman penjara rupanya tidak membuat IR (53) dan SU (46), dua residivis kasus narkoba, jera. Bebas dari kurungan jeruji besi, keduanya kembali terjun ke bisnis lama, mengedarkan sabu.
Akibat, kini keduanya harus kembali berurusan dengan polisi. IR dan SU ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, awalnya polisi menangkap IR di Tanjung Laut Indah pada Selasa (8/8/2023) siang. Tersangka tidak bisa mengelak setelah tertangkap basah membawa empat paket sabu.
"Tersangka ditangkap di depan rumah dengan barang bukti empat paket sabu siap edar seberat 2,28 gram,” jelas Iptu Yazid.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari SU di Tanjung Laut Indah seharga Rp1,3 juta. Polisi kemudian bergerak memburu SU.
Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di belakang rumahnya. Dari tangan SU, polisi menyita barang bukti sembilan paket sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital, dan uang hasil penjualan Rp1.050.000.
"PTersangka menyuimpang barang bukti di kantong celana dalam wadah makan dan bungkus rokok. Pengakuannya barang itu diambil dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan," ucapnya.
Iptu Yazid menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. SU tercatat pernah ditahan pada 2015 dan bebas pada 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023 lalu.
Kini, keduanya akan kembali ke jeruji besi. SU dan IR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait