SAMARINDA, iNewsKutai.id – Dua kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Ramli (42) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kapok. Alih-alih bertobat, residivis kasus pembunuhan dan narkoba itu kembali melakukan kejahatan di Kota Samarinda.
Ramli melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Polewali, RT.46, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 00.30 WITA. Apes, aksinya kepergok dan dikejar pemilik rumah hingga terjatuh dari sepeda motor.
Tak mau masuk penjara untuk ketiga kalinya, Ramli kemudian menghunus senjata tajam dan menikam paha kiri korban hingga bersimbah darah. Ramli kemudian melarikan diri.
"Aksi pelaku ketahuan karena pemilik rumah belum tidur. Saat dicek, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor tapi berhasil dijatuhkan oleh korban. Pelaku sempat tertangkap warga tapi kemudian mencabut senjata tajam dan menikam korban," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam keterangannya dikutip Rabu (12/7/2023).
Korban kemudian berhasil kabur membawa barang curian berupa helm dan sepatu yang diambil dari teras rumah korban. Aksi pencurian disertai kekerasan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda.
Setelah dilakukan profiling pelaku, kecurigaan mengarah pada Ramli. Unit Satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Temindung pada Kamis (6/7/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait