Lantaran melakukan perlawanan, petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Iya kami amankan di kos-kosanya, karena dia sempat melakukan perlawanan, kami berikan tembakan terukur di kakinya (kanan),” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan sepeda motor pinjaman dari temannya saat beraksi. “Dia pinjam punya temannya, terus dia gunakan untuk kejahatan,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin pada tahun 1993 silam saat usianya masih remaja yakni 14 tahun. Dia divonis 6 tahun penjara
Ramli kemudian merantau ke Samarinda untuk mencari pekerjaan. Sayangnya, dia kembali terlibat kejahatan dan ditangkap dalam perkara narkoba. Dia kemudian divonis 1,5 tahun penjara.
“Pelaku rupanya tidak jera dan kembali beraksi dengan melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia menikam kaki korban hingga mengalami luka robek,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait