TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AJ (31). Ironisnya, korban yang masih berusia 16 tahun adalah putri dari keluarga yang selama ini merawat dan memberikan tumpangan hidup sejak 2010 silam.
Akibat perbuatannya tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan enam bulan. AJ ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindak asusila tersebut ke Unit PPA Polres Berau pada Rabu (12/7/2023).
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pemerkosaan itu terungkap setelah korban kerap mengeluh sakit perut ke orang tuanya. Lantaran khawatir, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah diperiksa, orang tua korban kaget karena dokter menyatakan jika korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Korban akhirnya bercerita diperkosa dan langsung dilaporkan ke polisi,"jelas Iptu Suradi dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/7/2023).
Berdasarkan keterangan pelapor dan korban, pelaku melakukan tindak asusila pada 15 Desember 2022 di rumah mereka. Pelaku dan korban tinggal serumah karena selama ini AJ dirawat serta menumpang hidup.
Tidak hanya sekali, pelaku berkali-kali mengulang perbuatannya saat kedua orang tua korban tengah bekerja.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait