TENGGARONG, iNewsKutai.id - Entah apa yang terlintas di kepala Pujiono (44) warga Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dia tega membakar hidup-hidup istrinya, Elis pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
Aksi pembakaran tersebut bahkan dilakukan di depan anaknya. Tidak sampai di situ, dia juga membakar rumahnya di Jalan Gerbang Dayaku Gang Nanas Desa Rapak Lambur, Tenggarong, hingga ludes tidak bersisa.
Dia juga menguncikan istri dan anaknya di dalam rumah yang sedang terbakar. Beruntung, korban berteriak minta tolong dan berhasil diselamatkan oleh tetangganya. Korban mengalami luka bakar hingga 90 persen.
Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi dalam keterangannya menyebut jika peristiwa tersebut dipicu cekcok rumah tangga. Sebelum kejadian, keduanya terlihat pertengkaran lantaran pelaku ingin menjual rumah yang mereka tempati.
"Pelaku bersikeras menjual dan mengancam akan membakar rumah tersebut. Tapi istrinya menolak hingga bertengkar hebat," ujar AKP Purwo dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/7/2023).
Pertengkaran tersebut membuat sang istri berencana mengungsi ke rumah kerabatnya. Apes, saat kembali ke rumah, pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulut korek api.
Pelaku kemudian mengunci pintu rumah dari luar meninggalkan anak dan istrinya di dalam rumah yang sudah terbakar. Pujiono kemudian melarikan diri.
Unit Reskrim Polsek Tenggarong dan Tim Alligator Polres Kukar kemudian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Gunung Gandek pada Kamis (13/7/2023).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku ketakutan setelah membakar istri dan rumahnya. Dia melarikan diri dengan berjalan kaki dari Rapak Lambur ke Loa Tebu. Pelaku kemudian menumpang mobil ke Jalan Mangkurawang.
Pelaku sempat menginap di Terminal Tenggarong. Tidak hanya itu, Pujiono juga sempat membeli sepeda motor yang rencana akan digunakannya untuk melarikan diri.
Namun, rencananya buyar karena diamankan oleh tim Unit Opsnal Polres Kukar di Jalan Gunung Gandek. Kini pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Tenggarong untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait