SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat meringkus sindikat pelaku penggelapan crude palm oil atau CPO milik PT AMS di Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar, Senin (24/07/2023).
Lima orang tersangka berhasil diamankan. Para pelaku yakni HS , ER, BPS, KS, RBS merupakan sopir yang selama ini bertugas mengangkut minyak sawit mentah.
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan, saat menjalankan aksinya, para tersangka membuka segel tangki dengan alat bantu meteran besi yang sudah dipotong, tang, dan obeng yang dimodifikasi.
"Setelah itu, para pelaku menguras CPO di dalam tangki dengan menggunakan alkon. Agar tidak dicurigai, mereka menyiasati dengan alasan timbangan kurang," jelas Kompol Gde dalam keterangannya Senin (24/7/2023).
Namun, pihak perusahaan tidak serta merta percaya dengan alasan para tersangka. Bersama Polres Kubar dan tim teknis, dilakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki.
Hasilnya, terjadi kekurangan minyak CPO sebanyak 15 ton. Setelah ditelusuri, minyak mentah sawit curian itu ditampung di penampungan milik S di Kampung Mencintai Kecamatan Barong Tongkok.
"Dari hasil pemeriksaan, 15 ton CPO dinyatakan hilang. Kemudian dilakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan penangkapan para tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku jika CPO curian dijual dengan harga Rp7.000 per kilogram kepada penadah berinisial E dari Samarinda.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit truk Fuso masing-masing berisi minyak CPO sebanyak 20.950 kg dan 12.810 kg serta 7.790 kg.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait