MELAWI, iNewsKutai.id - Motif penembakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage masih menjadi misteri. Terbaru, kematian polisi asal Melawi, Kalimantan Tengah itu diduga terkait bisnis senjata api ilegal.
Dugaan bisnis senjata api ilegal itu diungkapkan ayah Bripda Ignatius, Y Pandi. Dia menduga, putranya menolak terlibat dengan bisnis ilegal yang dilakukan dua seniornya yakni Briptu IG dan Briptu IMS.
Informasi bisnis senjata api yang dilakukan dua oknum anggota Densus 88 itu diperoleh dari penjelasan tim penyidik Mabes Polri. Dia mengaku mendapatkan penjelasan saat di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
"Dugaan saya, dia menolak bisnis senjata api ilegal yang dijalankan seniornya hingga akhirnya ditembak," ungkapnya dikutip dari SINDONews, Senin (31/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius tewas setelah tertembak di bagian belakang telinga kanan tembus ke telinga kiri. Penembakan terjadi di Rusun Polri Bogor.
Polri menyatakan, korban ditembak oleh Briptu IMS yang dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Dari penjelasan disebutkan anak saya dipanggil oleh tiga seniornya. Saat bertemu, ternyata para seniornya dalam kondisi mabuk dan dalam proses tawar-menawar senjata api ilegal," ungkap Pandi.
Pandi mengatakan, para pelaku menawarkan senjata api kepada anaknya namun ditolak. Tak terima penolakan korban, pelaku langsung menembak korban di bagian kepala. Dia pun yakin anaknya sengaja ditembak bukan karena kelalaian.
Dugaan bisnis senjata api ilegal ini diperkuat dengan pernyataan Mabes Polri yang telahn menyita senjata api ilegal. "Barang bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, dan lain-lain," ucap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Bripka IG ternyata tidak ada di TKP namun turut ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diusut, Bripka IG ternyata pemilik senjata api ilegal yang digunakan menembak korban.
Kini, Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan khusus (patsus). Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait