JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua tersangka pelaku penembakan anggota Densus 88 Mabes Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IMS dan Bripka IGD resmi dipecat dari Polri.
Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS dalam sidahg Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (3/8/2023) lalu, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api ilegal milik Bripka IGD.
Akibat kelalaiannya saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan di bagian kepala di Rusun Polri, Bogor, Jawa Barat.
"Bripda IMS dinyatakan terbukti menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah diperoleh dari Bripka IGD yang mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan, Jumat (4/8/2023).
Sementara Bripka IGD juga mendapatkan sanksi PTDH. Komisi Etik beralasan, Bripka IGP telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait