Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, menjelaskan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).
"PP nomor 38 ini telah lama ditunggu-tunggu, karena perjuangan untuk mendapatkan DBH Sawit yang diinisiasi oleh Pak Isran akhirnya berhasil," ungkapnya.
Ismi menegaskan bahwa perjuangan tersebut telah dilakukan cukup lama bersama-sama dengan daerah penghasil sawit lainnya, saat Gubernur Isran masih menjadi Wakil Ketua APPSI, bersama dengan ketua APPSI saat itu, yaitu Anies Baswedan.
Pada saat itu, Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan, mengadakan pertemuan dengan dinas perkebunan dari daerah penghasil sawit di seluruh Indonesia untuk meminta keadilan terkait DBH Sawit.
"Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan telah membuahkan hasil dengan terbitnya PP ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Ismi menyatakan bahwa Rakor Bapenda akan membahas tentang penyiapan regulasi dan payung hukum terkait penerimaan DBH Sawit untuk provinsi maupun daerah penghasil.
"Dana ini akan ditransfer ke daerah, dan pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp3,4 triliun yang akan dibagikan ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia," jelasnya.
Selain DBH Sawit, Kalimantan Timur juga akan menerima dana dari pengelolaan tambang batu bara, sebagai dampak dari diterbitkannya UU Nomor 15 Tahun 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait