NUNUKAN, iNewsKutai.id - Obsesi RH (22) warga Kota Nunukan, Kalimantan Utara kepada wanita pujaannya berinisial NF (25) mengantarnya ke balik jeruji besi. RH diciduk penyidik Satreskrim Polres Nunukan lantaran diam-diam merekam pegawai apotek itu saat sedang mandi.
RH nekat merekam korban dalam keadaan tanpa busana lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan. Rekaman video tersebut kemudian digunakan pelaku memaksa korban bertemu dan melakukan hubungan badan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasihumas AKP Siswati menjelaskan, korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun, tersangka RH selalu mengikuti korban saat bekerja hingga pulang kerumahnya di daerah Kelurahan Selisun.
Tidak sampai di situ, RH yang akhirnya mengetahui letak rumah korban kemudian diam-diam menunggui korban mandi. Saat mandi, pelaku kemudian merekam korban yang dalam keadaan tanpa busana dengan ponselnya.
"Setelah merekam korban mandi, esoknya pelaku kembali mendatangi apotek ingin meminta nomor HP korban tapi ternyata libur. Pelaku kemudian meminta nomor ponsel korban ke salah satu teman kerja korban," jelas AKP Siswati dalam keterangan resminya dikutip Rabu (2/8/2023).
Setelah itu, pelaku kemudian intens menghubungi bahkan meneror korban melalui pesan WhatsApp. Bahkan, pelaku berulangkali mengganti nomor telepon karena diblokir korban.
Lantaran tidak mendapat perhatian, pelaku kemudian mengirimkan rekaman video korban yang sedang mandi tanpa busana. Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana jika tidak ingin rekaman tersebut disebar ke teman-teman korban.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak mau bertemu dan melakukan hubungan badan,"ucapnya.
Tak tahan menjadi diteror, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Nunukan. Penyidik dan korban NF kemudian bekerja sama untuk menangkap pelaku.
Korban berpura-pura setuju bertemu dengan pelaku di salah satu penginapan di Jalan Liem Hie Djung, Kota Tarakan. Polisi berpakaian preman kemudian disebar di sekitar lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 22.10 WITA pelaku datang tapi ternyata dia menyadari keberadaan polisi berpakaian preman dan langsung melarikan diri," ujar AKP Siswati.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas kemudian terlibat kejar-kejaran dengan pelaku. Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil saat RH berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memecahkan handphone miliknya menggunakan batu.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, dan kita sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait