DEPOK, iNewsKutai.id - Fakta mengerikan terungkap dari kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19). Pelaku AAB (19) membunuh adik tingkatnya itu karena terinspirasi dari film serial Narcos.
Pengakuan tersebut disampaikan tersangka ABB saat rilis kasus di Mapolres Depok. Sabtu (5/8/2023). Dia menyebut, pembunuhan tersebut tiba-tiba saja terlintas dipikirannya.
"Saya (membunuh) terinspirasi karena nonton film 'Narcos'," kata AAB di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Serial Narcos yang tayang di Netflix diketahui merupakan kisah nyata kehidupan kartel narkoba paling kejam di Kolombia, Pablo Escobar. Film itu menceritakan kehidupan penuh kekerasan dan pembunuhan sang kartel yang tersohor di seluruh dunia.
Tersangka ABB juga mengaku tidak memiliki masalah maupun dendam pribadi dengan korban. Dia pun mengklaim jika rencana pembunuhan itu tiba-tiba saja muncul di benaknya.
Namun, pengakuan AAB tidak merencanakan pembunuhan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyebut pelaku sempat belajar cara membunuh dari YouTube.
Bahkan, pelaku sudah menyiapkan pisau lipat saat mengantar korban MNZ ke indekos.
"Dari Youtube, pelaku tahu cara membunuh dengan cepat yakni mengincar menusuk jantung yang pertama. Pelaku sempat masuk ke kosan dan kembali lagi ke motor mengambil pisau ditaruh kantong celana," ujar Nirwan.
Fakta lainnya adalah, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban seperti Macbook dan iPhone. Polisi sebelumnya mengungkap jika AAB tterlilit utang akibat rugi investasi Crypto.
"Pelaku mengalami kerugian investasi online Crypto, banyak utang termasuk pinjol (pinjaman online). Bahkan sempat pinjam uang ke korban namun sudah dikembalikan," kata Nirwan Pohan.
Hal itu membuat pelaku terpikir untuk menguasai barang-barang korban untuk membayar utang. Pelaku kemudian datang ke kos bersama korban pada hari pembunuhan.
"Saat pelaku akan pamit pulang, korban yang membuka pintu justru ditendang dan ditusuk pelaku. Korban sempat menggigit jari pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAB dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. "Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait