Menurut seorang tetua suku Punan bernama Akim (paman) Asut, mencari hewan buruan saat ini telah menjadi sulit dilakukan. Ini disebabkan oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit dan lahan pertanian palawija yang semakin berkembang ke dalam kawasan hutan.
Ditambah lagi dengan tidak adanya musim buah di hutan yang membuat pencarian madu menjadi sulit.
"Apa yang kami inginkan adalah agar hutan ini tetap terjaga dan aman. Di hutan inilah kami mencari mata pencaharian dan mencari makanan, serta mencari hewan buruan dan umbi-umbian," ujar Akim Asut.
Wilayah hunian masyarakat Punan Batu saat ini berada di dalam kawasan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki oleh PT Inhutani.
Untuk menjaga kelangsungan hidup Suku Punan Batu Benau Sajau, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bentuk legalitas untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.
Surat pengakuan MHA ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjamin bahwa masyarakat Suku Punan Batu Benau Sajau dapat mempertahankan kearifan lokal dan budaya mereka agar tidak hilang.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait