SAMARINDA, iNewsKutai.id - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengklaim Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kaltim tertinggi dibanding empat provinsi lainnya di Kalimantan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024, UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858.
SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023 dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Besaran UMP 2024 naik sekitar 4,98 persen atau Rp159.462 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
"Upah minimum Kaltim kalau kita bandingkan dengan provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp3,3 juta," ungkap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023).
Sekadar diketahui, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3,2 juta. Sementara Kalbar jauh lebih rendah yakni Rp2,7 juta per bulan.
Sementara Kaltara Rp3.361.653 atau lebih tinggi sekitar Rp1000 dibanding Kaltim namun dengan persentase kenaikan lebih rendah. Sedangkan Kalteng sejauh ini belum menetapkan UMP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait