Akmal yang juga Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, UMP tiap provinsi harus dibandingkan sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja. Alasannya agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi.
"UMP 2024 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berlaku mulai 1 Januari 2024,"pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menambahkan, penghitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30 atau paling tinggi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Rozani berharap, penetapan UMP itu diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota
Editor : Abriandi
Artikel Terkait