SAMARINDA, iNewsKutai.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858. Angka tersebut naik 4,98 persen atau Rp159.462 dibanding upah tahun ini.
Pada 2023, upah minimum Kaltim sebesar Rp3.201.396. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
"Menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan," kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (21/11/2023).
Akmal mengatakan, untuk upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait