SAMARINDA, iNewsKutai.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 resmi diketok pekan lalu. Penetapan upah ini diteken Penjabat Gubernur Akmal Malik.
Dari sembilan kabupaten/kota yang mengusulkan, Berau menjadi daerah dengan upah tertinggi di Kaltim. Jika dirata-ratakan, kenaikan UMK untuk tahun ini sekitar 4,4 persen.
Akmal Malik menyatakan, penetapan UMK ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Penetapan UMK ini didasarkan pertimbangan kondisi ekonomi, sosial, dan politik kemudian dirumuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh," katanya.
Sementara untuk Kabupaten Mahakam Ulu, belum bisa menetapkan UMK. Alasannya, kabupaten termuda di Kaltim itu belum membentuk lembaga hubungan industrial.
Dia menambahkan, UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.
Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala Upah yang berlaku.
"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Kaltim:
1. UMK Samarinda 2024 Rp3.497.124
2. UMK Balikpapan 2024 Rp3.475.595
3. UMK Bontang 2024 Rp3.549.307.
4. UMK Kutai Kartanegara 2024 Rp3.536.506
5. UMK Kutai Timur 2024 Rp3.515.324
6. UMK Kutai Barat Rp3.711.017
7. UMK Paser 2024 Rp3.372.362
8. UMK Penajam Paser Utara 2024 Rp3.715.817
9. UMK Berau 2024 Rp.3.832.297
Editor : Abriandi
Artikel Terkait