UMP Kalimantan Timur 2024 Ditetapkan Rp3.360.858

Emy Adawiyah
UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858, naik 4,98 persen atau Rp159.462 dibanding upah tahun ini. (foto: ilustrasi/Istimewa)

Akmal menyatakan, angka tersebut diperoleh setelah dilakukan musyawarah antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
 
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menambahkan, unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.

Kenaikan UMP Kaltim 2024 berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network