Akmal menyatakan, angka tersebut diperoleh setelah dilakukan musyawarah antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menambahkan, unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait