Tersangka yang takut ditembak akhirnya memilih menyerah dan menghentikan kendaraannya.
"Dia berusaha mengelabui petugas dengan membuang tas yang dibawanya. Ternyata sabu yang dia bawa disembunyikan di genggaman tangan," ucapnya.
Dari tangan JA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,56 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial CA yang diduga merupakan warga Sebuku.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap CA ini, sementara dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan di jual lagi oleh pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku JA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait