Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Perkara Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Cuek

Ari Sandita Murti/Abriandi
Mario Dandy cuek dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora. (FOTO: MNC Media)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mario Dandy, terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan penganiayaan berat dengan rencana yang dilakukan Mario telah terpenuhi secara hukum. Tidak hanya itu, Mario juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. 

Hal ini menunjukkan upaya Mario menyembunyikan rencananya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa di PN Jaksel.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario dalam kasus penganiayaan berat tersebut. 

"Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghukum," ujar Jaksa.

Mendengar tuntuan JPU, Mario terkesan santai. Ekspresi wajahnya tampak datar dan terlihat cuek terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network