SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban alat peraga kampanye di kawasan Samarinda Ulu, Kamis (24/8/2023). Baliho calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan langsung diturunkan dan disita.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiba tim gabungan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu meliputi kawasan Jalan Anggur, Jalan Juanda, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan Kadrie Oening dan Jalan Pembangunan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Samarinda Munawaroh menyatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
"Kesbangpol melakukan tugas yakni monitoring, serta pengawas terhadap algaka yang menyalahi aturan yang kemudian di teruskan oleh Satpol PP untuk dilakukan penertiban." Kata Munawaroh.
Pelanggaran tersebut terdiri dari alat peraga kampanye tidak berizin, dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dianjurkan, dan tidak disertai dengan tanda telah melakukan pembayaran pajak.
“Ada juga yang membayar pajak tapi memasang pada tempat yang tidak tepat, ada juga yang memasang di tempat yang tidak melanggar Perda tetapi tidak membayar pajak,” ujar Munawaroh
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Jarmin, mengatakan akan menghubungi pemilik alat peraga kampanye secara langsung agar diberikan sosialisasi atau pemahaman terkait dengan Perda yang berlaku.
“Namun jika ingin memasang kembali, harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan agar bisa memasang kembali,” Jelas Jarmin.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait