BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tiga anggota jaringan pengedar sabu yang selama ini meresahkan. Komplotan asal Teluk Pandan, Kutai Timur itu ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Senin (28/8/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid menjelaskan, para pelaku sudah lama diintai oleh petugas. Namun, mereka sangat licin untuk menghindari penangkapan.
Komplotan ini akhirnya berhasil diringkus setelah polisi menangkap pria berinisial AAR (28) di wilayah Prakla, Berbas Pantai sekitar pukul 16.30 WITA. Dia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0,54 gram yang disamarkan di dalam bungkus obat.
"Tersangka ditangkap saat hendak transaksi di pinggir jalan. Sedang menunggu seseorang, apakah pembeli, nah itu yang sedang didalami,"jelas Iptu Yazid dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Tersangka yang diinterogasi di tempat kemudian menyebut tersangka lainnya berinisial JY (30) yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Polisi kemudian pengejaran terhadap JY dan berhasil ditangkap pada pukul 18.15 WITA di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari keterangan JY, polisi akhirnya bisa meringkus pemasok barang haram tersebut berisial HA (31). Tersangka ditangkap Teluk Pandan pada pukul 23.00 WITA.
"Penyidik masih mendalami modus komplotan ini dalam mengedarkan sabu karena sangat licin untuk ditangkap," ujarnya.
Saat ini, tiga tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bontang. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait