Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 7 Kilogram Sabu Malaysia, Dua Pasutri Ditangkap

Abriandi
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dalam rilis kasus penyelundupan 7 kilogram sabu Malaysia. (foto: ist/polres tarakan)

TARAKAN, iNewsKutai.id – Polres Tarakan kembali menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu asal Malaysia melalui jalur laut. Empat orang yang merupakan dua pasangan suami istri berhasil diringkus.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Sabu tersebut dibawa kurir berinisial inisial SM (37) dan suaminya SK (40). Kemudian RH (47) beserta istrinya MD (40).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menjelaskan, penyelundupan sabu itu bermula dari penangkapan tersangka SK (40) di Jalan Yos Sudarso Kota Tarakan pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Saat ditangkap, polisi menerima barang bukti satu paket sabu yang disimpan di dashboard motor. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut MD. 

"Jadi berawal dari penangkapan skala kecil yang kemudian dikembangkan hingga tersangka SK dan MD mengakui akan ada penyelundupan sabu menuju Parepare dengan kapal,"jelas AKBP Ronaldo dalam rilis kasus, Rabu (30/8/2023).

Rupanya, sabu tersebut sudah berhasil dinaikkan ke kapal dan dalam perjalanan ke Parepare transit di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan pesawat.

"Pada Jumat 25 Agustus 2023, tim sudah stand by di Pelabuhan Semayang Balikpapan dan langsung naik ke kapal ketika sandar. Penggeledahan dilakukan dengan cepat karena dikejar waktu keberangkatan,"ujarnya.

Hasilnya, polisi menemukan paket sabu yang disamarkan dengan sejumlah barang bawaan seperti makanan, dan popok bayi yang dikemas dalam keranjang. Polisi juga mengamankan SM dan RH.

Jumlah sabu yang berhasil disita sebanyak 7.026,84 gram atau sekitar 7 kg. Setelah itu, para tersangka kemudian digiring kembali ke Tarakan Kaltara. 

Untuk tersangka SK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia ditetapkan dalam status tersangka penyalagunaan narkoba.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni SM, RH dan MD dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit R 1 miliar," pungkasnya.
 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network