Pemuda Mabuk Duel Senjata Tajam di Pesta Pernikahan, Satu Orang Tewas Kena Tikam di Jantung

Abriandi
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna saat rilis kasus penikaman di pesta pernikahan. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Pesta minuman keras di resepsi pernikahan seorang warga di di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Berau berujung maut. Dua pemuda yang tengah mabuk, duel menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, seorang warga berinisial FP (28) meregang nyawa setelah ditikam rekannya CAD (23). Insiden maut itu terjadi pada Selasa (29/8/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA. 

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, penikaman itu bermula ketika korban dan pelaku pesta miras di sebuah resepsi pernikahan warga di Kampung Sukan Tengah.

Pelaku dan korban yang mulai mabuk kemudian terlibat cekcok. Pelaku kesal karena korban terus meledeknya di depan umum. CAD kemudian mengambil badik di jok motornya.

Pelaku dan korban kemudian saling kerja sambil mengeluarkan kata-kata kasar hingga mencapai dapur bagian belakang. Pelaku yang sudah terbakar emosi dan dipengaruhi miras kemudian menusuk korban sebanyak dua kali hingga bersimbah darah.

"Pelaku yang sudah mabuk langsung menikam korban. Ada dua luka tusuk di bagian ulu hati dan dada kiri," jelasnya Rabu (30/8/2023).

Setelah melakukan penikaman, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban yang sekarat langsung dilarikan warga ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan.

Sayang, nyawa FP tidak bisa diselamatkan karena diduga kehabisan darah. Keluarga korban kemudian melaporkan penikaman berujung pembunuhan tersebut ke Polsek Sambaliung.

"Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga terlibat langsung dalam upaya pengejaran,” ungkap Ardian.

Hasilnya, hanya berselang sekitar 6 jam setelah melakukan aksinya, pelaku CAD akhirnya berhasil diamankan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakn Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network