TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Muara Muntai, Kutau Kartanegara mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan penculikan disertai persetubuhan dengan korban remaja di bawah umur pada Senin (2/9/2024).
Korbannya seorang remaja berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Kedua pelaku menggilir korban setelah menggelar pesta minuman keras (miras).
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah polisi menerima laporan anak hilang dari ayah korban. Dilaporkan jika korban sudah tidak pulang ke rumah Jumat (30/8/2024).
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan korban. Setelah diserahkan ke pihak keluarga, korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh kedua pelaku.
"Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dari orang tua korban, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu Wahid dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban di bawah pengaruh alkohol. Para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut masing-masing satu kali.
Untuk melengkapi kasus tersebut, polisi sudah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Polsek Muara Muntai dan dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait