SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib apes dialami remaja di Kota Samarinda berinisial MNA (16). Dia dianiaya pemuda mabuk berinisial RS (20) di Jalan Jelawat, Samarinda Ilir, pada Minggu (26/1/2025) dinihari.
Saat kejadian, korban bersama seorang rekannya sedang memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Kepala korban dipukul menggunakan kunci inggris.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku menegur korban agar tidak memperbaiki sepeda motornya di TKP. Namun, teguran pelaku yang sedang mabuk tidak dihiraukan korban.
"Pelaku kemudian emosi dan memukul dengan tangan kosong lalu mengambil kunci inggris yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis dan rahang," jelas AKP Kadiyo, Rabu (29/1/2025).
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP. Sementara korban langsung ke rumah sakit untuk menjalani visum dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Elang Polsek Samarinda Kota dengan memburu pelaku yang diketahui berdomisili di Sungai Dama. Pelaku akhirnya diamankan di Jalan Otto Iskandardinata pada Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 16.20 WITA.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menganiayaan korban. RS kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 15 tahun atas sangkaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami akan sangkakan pelaku dengan Pasal Kejahatan Perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU No.35 tahun 2014," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait