TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Anggana, Kutai Kartanegara meringkus seorang pria berinisial MAC (41) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana itu telah merenggut kesucian keponakannya sendiri. Ironisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak April 2024 lalu di sejumlah lokasi.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap setelah korban menceritakan nasib malang yang menimpanya ke ibunya. Korban sebelumnya takut melaporkan perbuatan pelaku lantaran diancam.
"Korban mengaku pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya sejak bulan April 2024 hingga Oktober 2024," ungkap AKP Akhmad dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Tidak terima, ibu korban melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Anggana yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Kami melakukan wawancara dengan korban, saksi-saksi, dan pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik dan non-fisik," ujarnya.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan dibantuk dengan keluarga korban dan masyarakat setempat. Pelaku yang terdesak tidak berkutik saat digiring polisi.
Saat ini, pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta hasil pemeriksaan medis.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait