NEW YORK, iNewsKutai.id - Umat Muslim di New York, Amerika Serikat akhirnya bisa mendengarkan kumandang adzan dari masjid tanpa harus mengajukan izin ke kopolisian maupun pemerintah kota.
Hanya saja, kebebasan mengumandangkan adzan tersebut berlaku khusus pada hari Jumat antara pukul 12.30 hingga hingga 13.30 siang.
Wali Kota New York Eric Adams menyatakan jika pedoman baru yang dikeluarkan orotitas menyebutkan masjid-masjid kota tidak perlu izin untuk mengumandangkan adzan Jumat.
Kebebasan tersebut akan diperluas dengan memungkinkan adzan dikumandangkan di malam hari selama Ramadhan yang menjadi periode puasa dan ibadah selama sebulan bagi komunitas Muslim.
"Kami memangkas birokrasi dan menyatakan dengan jelas jika masjid atau rumah ibadah apa pun tidak perlu mengajukan izin untuk mengumandangkan adzan Jumat. Anda bebas untuk menjalankan keyakinan Anda di NYC (New York City),” katanya Erics dikutip dari CNN, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, masjid-masjid di New York wajib mendapatkan izin jika ingin mengumandangkan adzan terutama untuk menjalankan shalat Jumat. Namun, kebijakan baru yang diluncurkan Departemen Polisi New York (NYPD), mengonfirmasi bahwa adzan diperbolehkan di Kota New York.
"Dan tidak dilarang meskipun ada pembatasan suara di lingkungan kota,” bunyi rilis Pemerintah Kota New York.
Kebijakan ini mengikuti keputusan sejumlah kota lainnya di AS. Minneapolis bahkan menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan adzan salat lima waktu dikumandangkan dengan pengeras suara.
Dewan Kota Minneapolis dengan suara bulat memberikan suara 12-0 pada April 2023 lalu untuk mengizinkan adzan dikumandangkan dari masjid, meskipun ada peraturan kebisingan saat ini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait