SINGAPURA, iNewsKutai - 12 tahun sudah muslim Singapura tidak dapat mendengarkan suara azan dari masjid maupun Surau. Pemerintah setempat mengeluarkan larangan seruan panggilan shalat menggunakan pengeras suara.
Larangan itu diterbitkan pada 14 Juli 2010. Muslim Singapura yang menjadi minoritas atau sekitar 15 persen dari jumlah penduduk mau tidak mau harus menuruti peraturan yang dikeluarkan Menteri Goh Cok Tong. Alasannya untuk menghormati penduduk mayoritas.
Namun, jauh sebelum itu, alasan pelarangan azan menggunakan pengeras suara sebenarnya bermula dari serangan di gedung World Trade Centre (WTC) Amerika Serikat (AS) pada 11 November 2001. Amerika Serikat kemudian menggelar kampanye perang melawan teror di berbagai penjuru dunia, termasuk menggulingkan pemerintahan Taliban di Afghanistan.
Saat itu kampanye perang melawan teror yang diusung AS semakin menyudutkan umat Islam. Media Barat juga turut mengaitkan gerakan teror dengan Islam. Bagi umat Islam di Singapura yang minoritas, tuduhan tersebut terasa berat karena mereka hidup di sebuah negara sekuler yang selama ini dikenal sebagai negara sekutu Amerika-Israel yang selalu berpandangan negatif terhadap Islam.
Apalagi tuduhan tidak mengenakkan itu sering disampaikan secara vulgar oleh para pejabat Singapura dan menyarankan agar umat Islam di negara Singapura mengembangkan sikap toleran dalam rangka mewujudkan integrasi nasional di tengah-tengah masyarakat Singapura.
Alasan itu pula yang mendasari Menteri Kanan Goh Chok Tong menjelaskan masjid dan surau di Singapura tidak lagi menggunakan pembesar suara untuk azan dan ceramah sebagai tanda menghormati kenyamanan penduduk yang mayoritasnya terdiri non muslim.
Majelis Ulama Islam Singapura, lembaga semacam Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memegang penuh otoritas beragama Islam saat itu tidak bisa berbuat banyak atas hilangnya jejak azan di Singapura dan menerima hakikat bahwa Singapura adalah negara pelbagai kaum dan agama dengan kewujudan ruang bersama dan sekular untuk semua.
Kendati demikian, rupanya tidak semua masjid dilarang azan menggunakan speaker atau pengeras suara. Dari 69 masjid, hanya satu yang diperbolehkan, yaitu Masjid Sultan yang melantunkan azan dengan pelantang suara di menara masjid sehingga dapat didengar dari jarak yang sangat jauh.
Masjid tertua yang terletak di sekitar Arab Street itu hingga kini menjalankan fungsi adzan sebagai pengingat dan pemanggil waktu shalat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait