Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. HR ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, celana loreng dan tas ransel warna loreng TNI.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. HR nekat mengaku sebagai anggota BIN untuk memikat korban. Pelaku merampas handphone korban karena terdesak kebutuhan hidup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait