Rampas HP Kasir Tempat Karaoke, Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi

Abriandi
Anggota BIN gadungan ditangkap Polsek Samboja karena memeras kasir tempat karaoke. (foto: ist/polres kukar)

Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. HR ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, celana loreng dan tas ransel warna loreng TNI.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. HR nekat mengaku sebagai anggota BIN untuk memikat korban. Pelaku merampas handphone korban karena terdesak kebutuhan hidup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network