Aniaya Adik Kelas hingga Babak Belur, Dua Siswa SMP Ditetapkan Tersangka Perundungan

Heri Susanto
Siswa SMP pelaku perundungan adik kelas di Cilacap ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Twitter)

CILACAP, iNewsKutai.id - Viral aksi perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, berujung pada proses hukum. Dua orang siswa yang menganiaya adik kelasnya hingga babak belur ditetapkan sebagai tersangka perundungan.

Pelaku sebelumnya diamankan polisi setelah nyaris diamuk massa. Warga yang kesal kemudian menyerbu rumah pelaku. Beruntung, aksi tersebut berhasil dikendalikan polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, polisi mengamankan lima orang menyusul video perundungan yang viral di media sosial. Perundungan itu terjadi di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu pada Selasa (26/9/2023). 

"Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," katanya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, Rabu (27/9/2023). 

Kapolres mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya preemtif dan preventif deengan mengimbau kepada masyarakat setempat agar menahan diri dengan tidak menghakimi para pelaku serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak kepolisian. 

Sementara korban perundungan berinisial  R (13) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu didampingi pihak keluarga. Penyidik mendalami motif perundungan yang dilakukan pelaku. 

“Kami meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Anak kami mengalami trauma dan menderita luka-luka akibat perbuatannya,” tegas perwakilan keluarga korban, Cici Mardianti.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network