Hasilnya, ditemukan lima paket kecil dan satu paket besar sabu serta timbangan digital.
"Saat diinterogasi, RH mengakui barang haram itu miliknya. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Masjid, Kelurahan Maluhu dan menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap sabu," ujarnya.
RH kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait