TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kecamatan Tenggarong berinisial RH (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Tersangka RH merupakan target operasi polisi dalam Operasi Antik Mahakam 2023. RH selama ini dikenal sebagai salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga setempat.
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, keberadaan pelaku terendus polisi setelah diterima informasi jika RH kerap mengantar sabu ke Jalan Pesut, Kota Tenggarong.
Tim Satresnarkoba kemudian terjun ke lapangan dipimpin langsung AKP Aksarudin. Pengumpulan data di lapangan menunjukkan jika tersangka kerap menggunakan sepeda motor matik warna putih dengan plat KT 6918 CM.
"Akhirnya, setelah dilakukan pemantauan selama dua hari, pelaku akhirnya terlihat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan AM Alimudin dan kemudian dihentikan polisi," jelas AKP Aksaruddin dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Sadar kepergok polisi, RH berusaha membuang barang bukti yang dikemas dan bungkusan kacang. Namun, polisi melihat aksi tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan lima paket kecil dan satu paket besar sabu serta timbangan digital.
"Saat diinterogasi, RH mengakui barang haram itu miliknya. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Masjid, Kelurahan Maluhu dan menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap sabu," ujarnya.
RH kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait