JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait desakan untuk membuka kembali atau membebaskan Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kejagung menegaskan, kasus Jessica sudah final dan inkrah di depan pengadilan. Pihak berperkara sudah melalui lima tingkatan upaya hukum mulai di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Kasus (kopi sianida) telah selesai karena sudah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan Negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian perkara sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.
"Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica Kumala Wongso adalah pelakunya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya.
Sebagai penegak hukum, pihaknya harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu.
Dia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.
Hakim yakin Jessica bersalah melalui sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan.
"Tidak ada alasan untuk menyatakan ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," tuturnya.
Sebelumnya, kasus kopi sianidi dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik. Hal itu tidak lepas dari film dokumenter yang diproduksi Netflix bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
Dalam film dokumenter itu, Jessica kembali menegaskan dirinya bukan pembunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 11 Oktober 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait