JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dalam kasus tersebut, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Padahal, impor gula seharusnya dilakukan BUMN. Akan tetapi, pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor. Kejagung menyebut, ketika impor dilakukan, Indonesia dalam kondisi surplus gula.
Selain itu, Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Abdul Qohar.
Sekadar diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016. Pada pemilihan presiden 2024 lalu, dia menjadi ujung tombak tim pemenangan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait