Pelaku sempat mengingatkan istrinya untuk menghentikan hubungan terlarang mereka, tetapi tidak digubris.
"Saat pulang dari Kalimantan lima bulan lalu, istri pelaku dan korban ternyata masih berhubungan sehingga pelaku sakit hati hingga akhirnya membunuh korban,"ujarnya.
Pelaku sengaja menyewa mobil dan membuntuti korban yang hendak mengikuti rapat di kantor Kecamatan Kerek, saat situasi sepi, pelaku langsung menabrak korban dari belakang dan membacoknya menggunakan parang yang sudah disiapkan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait