Sakit Hati, Residivis Jebolan Penjara Malaysia Tikam Waria di Nunukan hingga Tewas Usai Ditiduri

Abriandi/Antara
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan waria. (foto: ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Kasus pembunuhan seorang waria bernama Attar alias Ririn, menggegerkan warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kostnya di Kelurahan Nunukan Timur, Kota Nunukan.

Waria yang berprofesi sebagai perias pengantin itu meregang nyawa setelah ditikam rekannya berinisial DA alias Daus (19) seorang residivis kasus pembunuhan di Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, korban tidak terlihat keluar kamar sejak Rabu (25/10/2023). 
Salah seorang rekannyam, JU kemudian berinisiatif mengecek kamar korban. Sekira pukul 01.10 WITA, JU melihat pintu kamar korban dalam keadaan tertutup. 

Dia kemudian meminta AG, tetangga kamar korban membuka jendela agar dapat mengecek keberadaan korban. Setelah masuk kedalam kamar kost tersebut, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

"Sebelum ditemukan tewas, AG melihat DA yang keluar dari kamar korban dan tidak kembali. Keterangan ini yang ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka,"jelas Kapolres dalam keterangan pers Senin (30/10/2023).

Pada Jumat 27 Oktober 2023, polisi akhirnya menedeteksi keberadaan DA dan melakukan penangkapan di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan. Tersangka tidak bisa mengelak lantaran polisi menemukan HP korban dan akhirnya mengakui melakukan pembunuhan.

Dari keterangan tersangka, dia datang ke kost korban pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA untuk menginap. Namun, keinginan menginap hanya modus karena dia bermaksud membunuh korban.

Setelah tidur bersama korban, pelaku terbangun pukul 03.00 WITA pelaku terbangun dan melihat korban tidur. Dia kemudian teringat perkataan korban yang menyebutnya menjual sperma ke Malaysia.

Setelah itu, pelaku menuju dapur dan mengambil pisau kemudian menusuk korban di bagian leher. Ririn sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong namun dibekap dengan selimut.

Tidak sampai di situ, pelaku memiting leher korban hingga tak bergerak lagi. Setelah itu, pelaku mempreteli barang berharga korban dan melarikan diri.

"Pelaku mengaku sakit hati karena korban bercerita jika dirinya menjual sperma di Malaysia. Ini yang kemudian membuat pelaku marah sehingga muncul ide membunuh korban,"ujarnya.

Pelaku diketahui merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara di Malayia dalam kasus pembunuhan. Pelaku yang merupakan pekerja migran dideportasi ke Indonesia pada 2022 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network