Jimly juga menyoroti sikap Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut saat memberikan kuliah umum di Semarang. Hakim konstitusi juga memaparkan masalah di MK dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ada juga hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan tapi ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Masalah lainnya adalah registrasi perkara yang tidak sesuai prosedur dan pembentukan MKMK.
Meski demikian, Jimly mengatakan MKMK masih akan memeriksa pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Sidang MKMK berlangsung hingga Jumat (3/11/2023). Sementara, putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
"Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait