Setelah memastikan target, polisi didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. "Semua barang bukti ditemukan di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik S," ucapnya.
Untuk mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan lansia ini, tersangka S kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait