Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Dari tangan NI, polisi menemukan yang Rp100.000 yang merupakan hasil sisa hasil curian.
Keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan uang hasil kejahatan dipakai untuk main judi slot. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait