Sementara rekan korban yang terluka berhasil menyelamatkan diri meski luka-luka. Sedangkan pelaku yang mencoba kabur akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 dan Pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka Hendra mengaku nekat membunuh korban lantaran diduga menjadi informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
"Dia itu cepu (informan) yang melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Dia juga pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait