TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Muara Wis meringkus seorang pemuda berinisial TR (26) beserta lima paket narkoba jenis sabu di Desa Muara Muntai Ilir, Kutai Kartanegara pada Jumat (10/11/2023).
Warga Jalan Gajah Mada RT 003 Desa Muara Muntai Ilir itu menyembunyikan paket sabu dibalik wajan teflon di dapur rumahnya. Sedianya, sabu tersebut akan dijual tersangka.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Wis Iptu Triko Ardiansyah mengatakan penangkapan TR dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Polisi yang mencurigai TR lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti.
"Penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat ditemukan satu buah teflon warna hitam yang berisikan 5 poket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam," jelas Iptu Triko dalam keterangannya dikuti Selasa (14/11/2023).
Selain itu, Polsek Muara Wis juga mengamankan satu barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi. Seluruh barang bukti tersebut diakui TR adalah miliknya.
Barang bukti itu diakui adalah milik TR. Atas pengakuannya itu TR dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara muntai untuk diproses dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait